Pencemaran nama baik


DAFTAR ISI


DAFTAR ISI

BAB 1. 1
PENDAHULUAN.. 1
A.     Latar Belakang. 1
B.     Rumusan Masalah. 2
C.     Tujuan Penulisan. 2
BAB 2. 3
PEMBAHASAN.. 3
2.1        Definisi Netiquette. 3
2.2        Definisi Pencemaran Nama Baik. 4
2.3        Bentuk Pencemaran Nama Baik. 5
2.4        Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial 5
BAB 3. 7
ANALISIS KASUS. 7
BAB 4. 8
KESIMPULAN DAN SARAN.. 8

BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Didasari dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuat media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu dunia internet. Internet menjadi salah satu kebutuhan yang paling dicari oleh manusia pada era modern ini. Internet memegang peran yang sangat penting dalam untuk berkomunikasi ataupun untuk menjalankan sebuah pekerjaan.
Sudah kita ketahui bahwa dunia internet itu sangat luas. Semua masyarakat dari semua golongan dapat mengakses internet dengan mudah pada era modern ini. Untuk itulah dibutuhkan yang namanya etika dalam penggunaan internet agar tidak terjadinya penyalahgunaan. Namun pada nyatanya, internet juga menjadi ladang kejahatan dan ladang penyebar kebencian bagi segenap masyarakat. Salah satu contoh kasusnya adalah kejahatan pencemaran nama baik.
Kejahatan pencemaran nama baik melalui penyalah gunaan teknologi informasi semakin banyak dilakukan. Jenis dan modus kejahatan nyasendiri pun terus berkembang. Disisilain, tingkat keberhasilan pengungkapan pelaku kejahatan pencemaran nama baik dengan teknologi informasi ini masih sangat rendah. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan masyarakat luas. Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini pun tidak sedikit. Perkembangan kejahatan pencemaran nama baik sampai saat ini semakin meningkat,  termasuk adanya kemajuan teknologi tidaklah menyebabkan kejahatan itu semakin berkurang tapi justru sebaliknya. Kejahatan yang dilakukan makin canggih dan rumit, tidak sesederhana yang kita bayangkan.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apakah penting etika dalam penggunaan internet?
2.      Bagaimana kasus pencemaran nama baik bisa terjadi?
3.      Bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia dalam kasus pencemaran nama baik?

C.      Tujuan Penulisan

1.      Untukmengetahuiapa yang dimaksud dengan netiquette.
2.      Untukmengetahuipenyimpangan yang terjadi dalam etika penggunaan internet.
3.      Untuk mengetahui kasus dalam pencemaran nama baik.










BAB 2

PEMBAHASAN

2.1    Definisi Netiquette

Netiquette adalah etika dalam penggunaan internet atau aturan-aturan umum yang berlaku diseluruh dunia, sehingga para pengguna internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu belum ada. Orang mengartikan sebagai berperilaku sesuai etiket saat tersambung ke jaringan internet, entah itu saat berinteraksi di forum, mailing list, maupun blog. Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Sebagai mahluk sosial pelaku internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya.
Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Dalam kasus tertentu pelanggaran etika dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga/organisasi.
Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah Hoax terhadap suatu perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional. Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Sebenarnya netiquette adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

2.2    Definisi Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik merupakan tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting di dalamnya, yakni: “Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif, kedua, pencemaran nama baik merupakan delik menyebaran, ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal.”
Berdasar pada keterangan tersebut beberapa hal catatan penting berkenaan dengan perihal: delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran, artinya substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa Indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Berdasarkan hal tersebut, pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun.

2.3    Bentuk Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik dibagi menjadi dua, yakni: Pencemaran nama baik melalui lisan dan pencemaran nama baik melalui tulisan. Oemar Seno Adji menulis dalam bukunya, menyatakan pencemaran nama baik dikenal dengan istilah penghinaan, dimana dibagi menjadi: penghinaan formil, dan penghinaan materil.
Penghinaan materil yakni penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktok menentukan adalah isi dari penyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
Penghinaan formil dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup.

2.4    Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Gara-gara menulis status di media sosial, SF (pada Jumat22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo.  Pasalnya, dalam tulisan statusnya, janda muda ini menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian. Dia kesal menulis status tersebut karena ditilang polisi. Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan. Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12/2017). Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.
Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12/2017) lalu setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM. Statusnya bertuliskan: “Jancook, polisi badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar, polisi kurang makan. Pagi pagi kena tilang). Lalu dia kembali menulis: “Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu...suka nongkrong di jalan...” “Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan sementara,” jelasnya. Riyanto berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial. Kepada wartawan, SF tak banyak bicara mengenai kasusnya. Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang. “Saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” katanya.







BAB 3

ANALISIS KASUS

Berdasarkan diskusi dari kelompok kami, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan SF termasuk ke dalam pelanggaran etika dalam penggunaan internet yakni flaming.Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Dalam contoh kasus diatas, SF kesal dan emosi karena ditilang oleh polisi meskipun kesalahan terletak pada dirinya sehingga SF membuat status pada Facebooknya dengan menuliskan kata-kata yang menghina dan negatif kepada aparat kepolisian.
Akibat dari perbuatannya, SF dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidanamaksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar.








BAB 4

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1  Kesimpulan

Berdasarkan materi tentang netiquette yang telah kami jelaskan diatas, kami menyimpulkan bahwa etika dalam menggunakan internet itu sangat diperlukan. Setiap satu individu dan individu maupun satu kelompok dan kelompok lain wajib untuk menghargai satu sama lain. Kita sebagai manusia khususnya warna negara Indonesia telah diajarkan sejak zaman dahulu untuk saling menghargai dan bertoleransi. Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan internet dan selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

4.2  Saran

Berdasarkan contoh kasus yang telah kami paparkan diatas, kami menyarankan kepada seluruh masyarakat pengguna internet untuk mengikuti aturan dan tata berperilaku yang baik dalam menggunakan internet khususnya media sosial agak tidak menyalahi aturan berupa sanksi sosial dan tidak menjebak diri sendiri.









LAMPIRAN



DAFTAR PUSTAKA

Zainal Asrianto.2016.Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau dari Hukum Pidana.Jurnal Al-‘Adl.9(1).57-74

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAPER XI - FUNGSI