Pencemaran nama baik
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Netiquette
2.2 Definisi Pencemaran Nama Baik
2.3 Bentuk Pencemaran Nama Baik
2.4 Contoh Kasus Pencemaran Nama
Baik di Media Sosial
BAB 3
ANALISIS KASUS
BAB 4
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Didasari dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi
dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan
keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuat media yang dapat
mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu dunia
internet. Internet menjadi salah satu kebutuhan yang paling dicari oleh manusia
pada era modern ini. Internet memegang peran yang sangat penting dalam untuk
berkomunikasi ataupun untuk menjalankan sebuah pekerjaan.
Sudah kita ketahui bahwa dunia internet itu sangat luas.
Semua masyarakat dari semua golongan dapat mengakses internet dengan mudah pada
era modern ini. Untuk itulah dibutuhkan yang namanya etika dalam penggunaan
internet agar tidak terjadinya penyalahgunaan. Namun pada nyatanya, internet
juga menjadi ladang kejahatan dan ladang penyebar kebencian bagi segenap
masyarakat. Salah satu contoh kasusnya adalah kejahatan pencemaran nama baik.
Kejahatan pencemaran nama baik melalui penyalah gunaan
teknologi informasi semakin banyak dilakukan. Jenis dan modus kejahatan nyasendiri
pun terus berkembang. Disisilain,
tingkat keberhasilan pengungkapan pelaku kejahatan pencemaran nama baik dengan teknologi
informasi ini masih sangat rendah. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan masyarakat
luas. Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini pun tidak sedikit.
Perkembangan kejahatan pencemaran nama baik sampai saat ini semakin meningkat, termasuk adanya kemajuan teknologi tidaklah menyebabkan
kejahatan itu semakin berkurang tapi justru sebaliknya. Kejahatan yang
dilakukan makin canggih dan rumit, tidak sesederhana yang kita bayangkan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah penting etika dalam penggunaan internet?
2. Bagaimana kasus pencemaran nama baik bisa terjadi?
3. Bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia dalam kasus
pencemaran nama baik?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untukmengetahuiapa yang dimaksud dengan netiquette.
2. Untukmengetahuipenyimpangan yang terjadi dalam etika penggunaan internet.
3. Untuk mengetahui kasus dalam pencemaran nama baik.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Netiquette
Netiquette
adalah etika dalam
penggunaan internet atau aturan-aturan umum yang berlaku diseluruh dunia,
sehingga para pengguna internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia
maya ini.
Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks
dan etiquette. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu
belum ada. Orang mengartikan sebagai berperilaku sesuai etiket saat tersambung
ke jaringan internet, entah itu saat berinteraksi di forum, mailing list,
maupun blog. Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki
kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan
mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Sebagai mahluk sosial pelaku
internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan
kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya.
Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan
tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki
interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu
siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang
tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau
keluar dari lingkungan tersebut. Dalam kasus tertentu pelanggaran etika dapat
diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri
seseorang (warga negara) maupun lembaga/organisasi.
Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah Hoax terhadap suatu perseorangan maupun
institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional. Secara umum
siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib
untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Sebenarnya netiquette
adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan aturan biasa
ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan
mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam
berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah
atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
2.2
Definisi
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan tindakan mencemarkan nama
baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun
tulisan. Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting di dalamnya,
yakni: “Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat
subyektif, kedua, pencemaran nama baik merupakan delik menyebaran, ketiga,
orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal.”
Berdasar pada keterangan tersebut beberapa hal catatan
penting berkenaan dengan perihal: delik dalam pencemaran nama baik merupakan
delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat
bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam
pencemaran pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak
yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Pencemaran nama baik
merupakan delik penyebaran, artinya substansi yang berisi pencemaran
disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Orang yang
melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang
nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan
tuduhan itu.
Bagi bangsa Indonesia, pasal pencemaran nama baik
dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan
budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan
bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Berdasarkan hal tersebut, pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan
yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam
undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun.
2.3
Bentuk
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik dibagi menjadi dua, yakni:
Pencemaran nama baik melalui lisan dan pencemaran nama baik melalui tulisan.
Oemar Seno Adji menulis dalam bukunya, menyatakan pencemaran nama baik dikenal
dengan istilah penghinaan, dimana dibagi menjadi: penghinaan formil, dan
penghinaan materil.
Penghinaan materil yakni penghinaan yang terdiri dari
suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara
lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktok menentukan adalah isi
dari penyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada
kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan
umum.
Penghinaan formil dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi
penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan.
Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara
menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk
membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa
kemungkinan tersebut adalah ditutup.
2.4
Contoh Kasus
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Gara-gara menulis status di media sosial, SF (pada
Jumat22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa
Timur, diciduk tim cyber Polres
Probolinggo. Pasalnya, dalam tulisan statusnya, janda muda ini menghina
polisi dan mengandung ujaran kebencian. Dia kesal menulis status tersebut
karena ditilang polisi. Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan.
Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12/2017). Dari tangan SF,
polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.
Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12/2017) lalu
setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM. Statusnya
bertuliskan: “Jancook, polisi badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar,
polisi kurang makan. Pagi pagi kena tilang). Lalu dia kembali menulis:
“Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu...suka nongkrong di jalan...” “Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat
(1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman
pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan
sementara,” jelasnya. Riyanto
berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat
untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial. Kepada wartawan, SF tak
banyak bicara mengenai kasusnya. Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah
menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang. “Saya meminta maaf
kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” katanya.
BAB 3
ANALISIS KASUS
Berdasarkan diskusi dari kelompok kami, kasus pencemaran
nama baik yang dilakukan SF termasuk ke dalam pelanggaran etika dalam
penggunaan internet yakni flaming.Flaming
adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal
negatif mengenai situasi tertentu. Dalam contoh kasus diatas, SF kesal dan
emosi karena ditilang oleh polisi meskipun kesalahan terletak pada dirinya
sehingga SF membuat status pada Facebooknya dengan menuliskan kata-kata yang
menghina dan negatif kepada aparat kepolisian.
Akibat dari perbuatannya, SF dijerat pasal 27 ayat (3)
juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman pidanamaksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar.
BAB 4
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan materi tentang netiquette yang telah kami jelaskan diatas, kami menyimpulkan bahwa
etika dalam menggunakan internet itu sangat diperlukan. Setiap satu individu
dan individu maupun satu kelompok dan kelompok lain wajib untuk menghargai satu
sama lain. Kita sebagai manusia khususnya warna negara Indonesia telah
diajarkan sejak zaman dahulu untuk saling menghargai dan bertoleransi. Maka
dari itu, bijaklah dalam menggunakan internet dan selalu mematuhi aturan-aturan
yang berlaku.
4.2
Saran
Berdasarkan contoh kasus yang telah kami paparkan diatas,
kami menyarankan kepada seluruh masyarakat pengguna internet untuk mengikuti
aturan dan tata berperilaku yang baik dalam menggunakan internet khususnya
media sosial agak tidak menyalahi aturan berupa sanksi sosial dan tidak
menjebak diri sendiri.
LAMPIRAN

DAFTAR PUSTAKA
Zainal Asrianto.2016.Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi
Informasi Ditinjau dari Hukum Pidana.Jurnal Al-‘Adl.9(1).57-74
Komentar
Posting Komentar